Harga Emas Antam Kembali Panas, Pecahan 1 Gram Hampir Rp 2,8 Juta

Harga Emas Antam Menguat Lagi, Pecahan 1 Gram Nyaris Sentuh Rp 2,8 Juta

Kenaikan harga emas kembali menarik perhatian investor setelah logam mulia Antam menguat Rp 30.000 per gram di tengah ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya minat terhadap aset safe haven.

Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk kembali bergerak naik pada perdagangan hari ini. Setelah sempat terkoreksi dalam beberapa hari terakhir, logam mulia Antam kini kembali menghangat dan mendekati level tertinggi sepanjang tahun 2026.

Mengacu pada data resmi Logam Mulia per Rabu (6/5/2026), harga emas Antam naik Rp 30.000 menjadi Rp 2.790.000 per gram. Kenaikan itu ikut mendorong harga buyback atau pembelian kembali menjadi Rp 2.580.000 per gram, atau naik Rp 35.000 dibanding perdagangan sebelumnya.

Pergerakan harga emas belakangan memang kembali jadi perhatian pelaku pasar. Ketidakpastian ekonomi global yang belum benar-benar reda membuat investor mulai kembali melirik aset safe haven seperti emas untuk menjaga nilai aset mereka.

Apalagi tensi geopolitik dunia masih belum stabil. Kondisi seperti ini biasanya membuat permintaan emas meningkat, meski harga sudah berada di level yang terbilang tinggi.

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam sebenarnya masih bergerak di area Rp 2,7 jutaan per gram. Fluktuasinya tidak terlalu liar. Namun jika melihat pergerakan bulanan, posisi saat ini masih sedikit di bawah rekor tertinggi yang sebelumnya sempat menyentuh Rp 2.831.000 per gram.

Kenaikan harga juga terlihat pada seluruh pecahan emas Antam. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram kini dijual Rp 1.445.000. Sementara pecahan 10 gram dipatok Rp 27.395.000.

Adapun emas ukuran besar 1 kilogram kini dibanderol mencapai Rp 2.730.600.000.

Berikut rincian harga emas Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp 1.445.000
  • 1 gram: Rp 2.790.000
  • 2 gram: Rp 5.520.000
  • 5 gram: Rp 13.725.000
  • 10 gram: Rp 27.395.000
  • 25 gram: Rp 68.362.000
  • 50 gram: Rp 136.645.000
  • 100 gram: Rp 273.212.000
  • 250 gram: Rp 682.765.000
  • 500 gram: Rp 1.365.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.730.600.000

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya, ada hal lain yang juga perlu diperhatikan, yakni potongan pajak. Berdasarkan aturan terbaru pemerintah, transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Potongan tersebut langsung dikenakan dari total nilai transaksi.

Melihat kondisi pasar saat ini, sejumlah pelaku pasar menilai harga emas masih berpotensi bergerak tinggi apabila tekanan ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan belum menunjukkan tanda mereda. Tidak heran jika emas kembali menjadi pilihan utama sebagian investor untuk menjaga kestabilan aset di tengah situasi yang belum pasti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *