Telpon/WA:
0878-2002-0008
Jam Operasional
- Senin : 11:00 – 19:00
- Selasa : 11:00 – 19:00
- Rabu : 11:00 – 19:00
- Kamis : 11:00 – 19:00
- Jumat : 11:00 – 19:00
- Sabtu : 11:00 – 18:00
- Minggu : Libur
Telpon/WA:
0878-2002-0008
Jam Operasional
Kupas tuntas regulasi perbankan seputar gestun kartu kredit. Pelajari cara menjaga utilisasi limit, menghindari penurunan skor SLIK OJK, dan panduan menjaga arus kas tetap sehat bersama LokasiGestun.

Pengawasan Bank Indonesia terhadap transaksi gestun (gesek tunai) difokuskan pada mitigasi risiko kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) dan perlindungan data nasabah dari kejahatan perbankan. Pada dasarnya, transaksi gestun tercatat di sistem perbankan sebagai transaksi pembelanjaan barang (retail purchase). Hal yang secara langsung memengaruhi skor riwayat kredit Anda pada SLIK OJK (dahulu BI Checking) bukanlah cara pencairannya, melainkan kedisiplinan Anda dalam melunasi tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.
Untuk menjaga profil keuangan Anda tetap dinilai kredibel oleh perbankan, penting untuk memahami tolok ukur skor kolektibilitas kredit dan cara mengelola pemakaian limit secara bijak.
Perbankan mengukur kesehatan finansial pemegang kartu kredit berdasarkan 5 tingkatan kolektibilitas berikut:
| Status Kolektibilitas | Kategori | Kriteria Pembayaran | Dampak pada Pengajuan Kredit Bank |
| Kolektibilitas 1 (Kol 1) | Lancar | Selalu membayar penuh atau cicilan tepat waktu | Pengajuan KPR, KKB, atau pinjaman usaha mudah disetujui |
| Kolektibilitas 2 (Kol 2) | Dalam Perhatian Khusus | Menunggak pembayaran 1 – 90 hari | Pengajuan kredit baru mulai dibatasi atau diawasi ketat |
| Kolektibilitas 3 (Kol 3) | Kurang Lancar | Menunggak pembayaran 91 – 120 hari | Bank penerbit umumnya memblokir sementara limit kartu |
| Kolektibilitas 4 (Kol 4) | Diragukan | Menunggak pembayaran 121 – 180 hari | Pembatasan fasilitas perbankan dan penagihan intensif |
| Kolektibilitas 5 (Kol 5) | Macet | Menunggak lebih dari 180 hari | Masuk daftar hitam perbankan (blacklist SLIK OJK) |
Jika Anda memanfaatkan likuiditas kartu kredit untuk kebutuhan mendesak atau modal putar, terapkan strategi berikut agar skor kredit tetap aman:
Sebagai rujukan layanan pencairan dana darurat terpercaya, LokasiGestun.com selalu mengedepankan edukasi transaksi yang sehat:
Tidak. Sistem SLIK OJK hanya mencatat status pembayaran tagihan dan sisa saldo terutang. Selama tagihan kartu kredit Anda selalu dibayar tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo, skor kredit Anda akan tetap berstatus Kolektibilitas 1 (Lancar).
Rasio pemakaian limit yang ideal adalah di bawah 70% dari total pagu limit yang diberikan bank penerbit untuk menjaga profil risiko tetap dinilai konservatif dan sehat.
Kelola fasilitas kartu kredit Anda secara cermat untuk kebutuhan likuiditas mendesak. Dapatkan panduan transaksi yang transparan dan konsultasi terpercaya di LokasiGestun.com.
Catatan & Penafian Finansial: Informasi dalam artikel ini ditujukan untuk literasi finansial mengenai regulasi perbankan dan skor kredit. Kebijakan penilaian riwayat pinjaman sepenuhnya ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank penerbit masing-masing.